You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PKB BBNKB Jakut akan Razia Penunggak Pajak Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

UP PKB BBNKB Jakut akan Razia Penunggak Pajak Kendaraan

Unit Pelayanan Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Utara akan melakukan razia penunggak PKB mobil.Selain itu penunggak PKB untuk jenis angkutan umum truk dan bus juga akan diintensifkan.

Pekan depan kita lakukan razia dan sosialisasi door to door

"Pekan depan kita lakukan razia dan sosialisasi door to door. Karena masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, terutama untuk mobil, truk dan bus," kata Robert L Tobing, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Jumat (24/11).

Menurutnya, untuk truk dan bus ada 174.191 unit belum daftar ulang (BDU), yang berarti belum melunasi kewajiban pajaknya. Total tunggakan tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.

90 Penunggak Pajak di Jakpus Dipasangi Stiker

Langkah yang akan diambilnya ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat DKI Jakarta. Bahwa unit PKB dan BBNKB di setiap wilayah harus lebih intensif dalam melakukan penagihan PKB untuk ketiga jenis kendaraan ini.

"Untuk target perolehan pajak kendaraan jenis bus dan truk memang kurang. Karena untuk kendaraan plat kuning, hanya membayar pajak 60 persen dari pajak yang seharusnya dibayar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati